Jumat, 16 Januari 2009

Penahanan Mashuddin Diperpanjang

Kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari, Mashuddin, masih akan bertambah lama di tangan jaksa. Pasalnya, saat ini jaksa belum melimpahkan kasus itu ke pengadilan karena rencana dakwaan masih diproses. Selain itu tahanan Mashuddin diperpanjang selama 30 hari yang sebelumnya ditahan sejak 2 Mei 2008. Terkait hal itu, kubu Mashuddin meminta pihak Kejari agar diperlakukan seperti tahanan korupsi lainnya, yang terlambat dirutankan, justru sudah lebih dulu dipengadilankan. Kubu Mashuddin melalui istrinya, Djunartin, mengungkapkan bila suaminya sudah dua bulan lebih menghuni Rutan Punggolaka, namun hingga kini, kasusnya tak kunjung juga dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan. Padahal katanya, ada tahanan korupsi lainnya, yang pernah satu kamar dengan suaminya, yakni Alfian Toar, Pembantu Ketua II Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAIN) dan tahanannya belum cukup sebulan, justru sudah dilimpahkan ke pengadilan, guna disidangkan. "Kini suami saya bukannya dilimpahkan ke pengadilan, justru tahanannya yang diperpanjang. Sebagai orang awam, kami melihat ini ada semacam diskriminasi. Kenapa perkara suami saya yeng lebih dulu diproses, seolah penanganannya dibelakangkan," terangnya, sembari berharap agar jangan ada diskriminasi hukum yang menimpa sang suami. Sementara Safarullah SH, pengacara Mashuddin yang ditemui membenarkan perpanjangan tahanan itu. Katanya, ia sudah menerima surat perpanjangan tahanan tersebut dari Kejari Kendari, dengan nomor B-151/R.3.10/Ft.1/07/2008. "Klien saya diperpanjang tahanannya selama 30 hari lamanya,” ungkapnya, sembari mengatakan perpanjangan tahanan itu memang kewenangan pihak penyidik dan itu diatur dalam KUHAP. Di lain pihak, Kepala Kejari, Dedy Siswadi yang ditemui mengatakan, kasus Mashuddin saat ini masih sementara proses penyusunan Rencana Dakwaan (Rendak, red) dan Rendaknya itu sudah disampaikan ke Kejati Sultra. "Kami sementara menunggu Rendak itu, setelah turun akan diproses lebih lanjut," katanya sembari menepis tak ada unsur diskriminasi diperkara itu, semua dilakukan sesuai prosedur berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar